ECONOMICS

Lakukan Orasi Penolakan JHT di Gedung Kemnaker, Buruh: Kebijakan Ini Melukai Hati Kami!

Bachtiar Rojab 16/02/2022 11:48 WIB

Kebijakan tersebut menambah beban pekerja yang masih menghadapi ketidakpastian di tengah pandemi Covid-19.

Lakukan Orasi Penolakan JHT di Gedung Kemnaker, Buruh: Kebijakan Ini Melukai Hati Kami! (FOTO: MNC Media)

IDXChannel - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal melakukan orasi di depan Gedung Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker). 

Said mengatakan, kebijakan mengenai Jaminan Hari Tua (JHT) melukai seluruh lapisan tenaga buruh sehingga ia menyuarakan untuk melawan keadilan. 

"Kebijakan yang dicetus Menteri Tenaga Kerja, melukai dan menyakiti hati kaum buruh, hanya ada satu kata lawan!,"ujar Said saat melakukan orasi di depan gedung Kemenaker, Rabu (16/2/2022). 

Dalam orasinya, Said menyuarakan agar para buruh meneriaki sekencang-kencangnya penggantian Ida Fauziyah agar cepat diganti.  

"Ganti, ganti, ganti Menterinya, ganti Menterinya sekarang juga. Menteri tenaga kerja ganti!," Teriak Said bersama ratusan kaum buruh yang melakukan aksi massa. 

Said menyinggung, kebijakan tersebut membuat seluruh kaum buruh khawatir mengenai jaminan hari tua, atau kecelakan jika terjadi. 

"Saya kamu semua, buruh Indonesia, Petani, siapapun, ketika bayar iuran BPJS itu untuk kalau kita kecelakan kerja atau mati itu ada yang bayarin," ujarnya. Said juga menyinggung, keputusan konstitusional negara merupakan perampokan keadilan kepada rakyat terutama kaum buruh. 

"Eh tiba-tiba secara konstitusional Negara malah merampok. Namanya apa? Omnibus law," teriak Said. 

Sebelumnya, Peraturan Menaker (Permenaker) No 2 Tahun 2022 mengatur tentang batas usia pencairan dana JHT, di mana peserta baru bisa mengklaim 100% JHT-nya pada usia 56 tahun.

Menurut Said, kebijakan tersebut menambah beban pekerja yang masih menghadapi ketidakpastian di tengah pandemi Covid-19. Serikat pekerja menilai, kebijakan Menaker bukan hanya sekali menyakitkan hati buruh. 

Sebelumnya, kebijakannya yang lain seperti Omnibus Law dan penerapan PP No 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan juga tidak pro buruh. "Menteri ini tidak bisa bekerja dengan baik. Bisa dikatakan ini menteri terburuk," cetusnya. 

(SANDY)

SHARE