ECONOMICS

Langgar Aturan Jam Opersional, Bar di Gunawarman Tutup Selama PPKM Level 3

Ari Sandita 11/09/2021 19:34 WIB

Saat melakukan patroli, petugas menemukan bar tersebut lantas diberikan sanksi berupa penutupan selama pemberlakukan PPKM Level 3

Langgar Aturan Jam Opersional, Bar di Gunawarman Tutup Selama PPKM Level 3 (FOTO:MNC Media)

IDXChannel - Satpol PP Jakarta Selatan menggelar patroli di kawasan Jakarta Selatan, Sabtu (11/9/2021) dini hari. Hasilnya, ada sebuah bar yang kedapatan melanggar waktu operasional dan menimbulkan banyak kerumunan. 

"Untuk yang A/A BAR ini (sanksi) ditutup selama  PPKM Level 3," ujar Kasatpol PP Jakarta Selatan, Ujang Harmawan pada wartawan, Sabtu (11/9/2021). 

Menurutnya, saat melakukan patroli, petugas menemukan bar tersebut lantas diberikan sanksi berupa penutupan selama pemberlakukan PPKM Level 3. Sebabnya, selain melanggar waktu operasional, juga melanggar aturan protokol kesehatan. 

Dia menerangkan, terkait sanksi pada para pelaku usaha berpeluang dilonggarkan apabila level PPKM di Ibu Kota DKI diturunkan. Penindakan itu bagian dari pengawasan Satpol PP tingkat provinsi, kota, dan kecamatan terhadap tempat usaha. 

"Nanti kami lihat, karena sampai saat ini bar terutama tempat hiburan dan spa termasuk billiar, termasuk karaoke belum diperbolehkan (beroperasi)," tuturnya. 

Selain A/A Bar & Resto, tambahnya, terdapat empat tempat usaha lainnya di kawasan Jakarta Selatan yang dikenakan sanksi terkait pelanggaran aturan PPKM Level 3. Tempat tersebut berada di kawasan Fatmawati, kawasan Benda, kawasan Kemang, dan kawasan Antasari, hanya saja berupa teguran tertulis.

(SANDY)

SHARE