IDXChannel - Satpol PP DKI Jakarta menutup kafe Holywings Kemang, Mampang, Jakarta Selatan selama PPKM. Bahkan, kafe tersebut didenda Rp50 juta karena melanggar aturan selama PPKM.
Pihak pengelola Holywings pun pasrah dengan hal ini. "Kita dari perwakilan Holywings menerima apa yang sudah menjadi peraturan dari pemerintah. Dendanya sudah kita proses langsung hari ini juga," ujar Outlet Manajer Holywings Kemang, Joseph Ado pada wartawan, Selasa (7/9/2021).
Menurutnya, dia sejatinya mengikuti arahan pihak manajemen pengelola untuk membuka tempat tersebut selama PPKM. Saat ditanyai soal penerapan protokol kesehatan, pihaknya pun mengakui tentang kesalahan itu dan berjanji berbenah diri di outlet lainnya.
"Kita di sini tetap ya (buka), namanya kita sama-sama mencari uang, kita mencari makan, kita mengusahakan apa yang ada dahulu. Tapi ternyata memang dari pemerintahnya sudah memberi kebijakan, kita juga mengakui kalau kita salah," tuturnya.
Dia menambahkan, terkait nasib karyawan Holywings Kemang lantaran tempat tersehut ditutup sementara, pihaknya tak memiliki rencana untuk merumahkannya. Sebabnya, karyawan itu bisa diperbantukan ke outlet lainnya yang masih bisa beroperasional.