sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kawasan Jabodetabek Tetap PPKM Level 2, Apa Saja yang Dikendorkan?

Economics editor Raka Dwi Novianto
22/03/2022 09:33 WIB
Kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) kembali ditetapkan sebagai wilayah PPKM 2. Aturan apa saja yang dikendorkan?
Kawasan Jabodetabek Tetap PPKM Level 2, Apa Saja yang Dikendorkan? (Foto: MNC Media)
Kawasan Jabodetabek Tetap PPKM Level 2, Apa Saja yang Dikendorkan? (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) kembali ditetapkan sebagai wilayah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 2 di wilayah Jawa dan Bali sampai dengan tanggal 4 April 2022.

Hal tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2022. 

Pada Inmendagri tersebut, aturan mengenai kapasitas maksimal pengunjung di bioskop bertambah. Dari yang sebelumnya hanya diperbolehkan maksimal 70 persen kini menjadi 75 persen.

Dan juga penambahan kapasitas pada restoran atau rumah makan dan kafe yang berada di area bioskop. Dari semula 50 persen saat ini menjadi 75 persen dan waktu makan maksimal 60 menit.

Dalam Inmendagri, Bioskop dapat beroperasi dengan ketentuan yakni wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai. Lalu hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement