IDXChannel - Akibat razia petugas Satpol PP untuk mengawasi kerumunan di kawasan Kemang, Jakarta Selatan pada Sabtu, 4 September kemarin, Holywings Kemang dikenakan sanksi akibat melanggar aturan usaha selama PPKM.
Kini, tempat usaha itu ditutup sementara oleh Satpol PP DKI Jakarta pada Minggu, 5 September kemarin. Informasi itu dikabarkan oleh akun Instagram resmi Satpol PP DKI Jakarta, @satpolpp.dki.
Disebutkana, tempat usaha itu ditutup sementara selama 3x24 jam sebagai bentuk sanksi atas pelanggaran yang dilakukan tempat usaha Holywings. Sebabnya, kafe itu melanggar ketentuan PPKM level 3 pada Sabtu, 4 September kemarin.
Bahkan, manajemen Holywings bakal dikenalan sanksi lebih lanjut apabila di kemudian hari kembali ditemukan melakukan pelanggaran ketentuan usaha di masa pandemi ini. Sanksinya berupa Pembekuan Izin Usaha itu diberikan sesuai aturan Perda nomor 2 tahun 2020 dan Pergub nomor 3 tahun 2021.
Satpol PP DKI Jakarta pun meminta pada masyarakat luas, khususnya para pelaku usaha untuk sadar dan mematuhi ketentuan dalam pengendalian penyebaran Covid 19 di ibukota. Semua itu dilakukan untuk memutus mata rantai Covid-19.