sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Simak Pangkat Satpol PP dan Gaji, Struktur, dan Tunjangannya

News editor Shifa Nurhaliza Putri
22/06/2025 21:45 WIB
Dengan struktur pangkat yang mengikuti sistem ASN dan gaji yang kompetitif, profesi ini menawarkan karier yang stabil di lingkungan pemerintah.
Simak Pangkat Satpol PP dan Gaji, Struktur, dan Tunjangannya. (Foto: Pangkat Satpol PP dan Gajinya)
Simak Pangkat Satpol PP dan Gaji, Struktur, dan Tunjangannya. (Foto: Pangkat Satpol PP dan Gajinya)

IDXChannel - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) merupakan perangkat pemerintah daerah yang bertugas menegakkan peraturan daerah (Perda), menjaga ketertiban umum, dan menyelenggarakan perlindungan masyarakat. Banyak masyarakat penasaran mengenai struktur pangkat Satpol PP dan gajinya, terutama karena pekerjaan mereka sering terlihat di lapangan.

Struktur Pangkat Satpol PP

Pangkat dalam Satpol PP dibagi menjadi dua kategori besar, yaitu pegawai negeri sipil (PNS) dan non-PNS atau honorer. Untuk anggota yang berstatus PNS, struktur pangkatnya mengikuti jenjang kepangkatan ASN (Aparatur Sipil Negara). Pangkat Satpol PP yang Diatur Dalam Peraturan Pemerintah (Peringkat): 

1. Eselon I:
Peringkat tertinggi dalam Satpol PP, biasanya dipegang oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja di tingkat provinsi atau kota besar. 

2. Eselon II:
Peringkat di bawah eselon I, biasanya dipegang oleh Sekretaris Satpol PP atau Kepala Bidang. 

3. Eselon III:
Peringkat di bawah eselon II, biasanya dipegang oleh Kepala Sub Bagian Kepegawaian dan Umum. 

4. Eselon IV:
Peringkat di bawah eselon III, biasanya dipegang oleh jabatan pelaksana di Satpol PP. 

5. Staf (Pelaksana):
Jabatan paling dasar dalam Satpol PP, bertugas melaksanakan tugas-tugas operasional. 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement