sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Simak Pangkat Satpol PP dan Gaji, Struktur, dan Tunjangannya

News editor Shifa Nurhaliza Putri
22/06/2025 21:45 WIB
Dengan struktur pangkat yang mengikuti sistem ASN dan gaji yang kompetitif, profesi ini menawarkan karier yang stabil di lingkungan pemerintah.
Simak Pangkat Satpol PP dan Gaji, Struktur, dan Tunjangannya. (Foto: Pangkat Satpol PP dan Gajinya)
Simak Pangkat Satpol PP dan Gaji, Struktur, dan Tunjangannya. (Foto: Pangkat Satpol PP dan Gajinya)

Gaji Satpol PP Berdasarkan Pangkat

Besaran gaji Satpol PP bervariasi tergantung status kepegawaiannya (PNS atau honorer), golongan, masa kerja, dan daerah tempat bertugas. Berikut kisaran gaji pokok berdasarkan golongan PNS:

Eselon I : Rp1.685.000 – Rp2.558.700
Eselon II : Rp2.022.200 – Rp3.820.000
EselOn III : Rp2.579.400 – Rp4.797.000
Eselon IV : Rp3.044.300 – Rp6.373.200

Tunjangan dan Insentif Satpol PP

Selain gaji pokok, Satpol PP PNS juga menerima:
- Tunjangan kinerja daerah (TKD)
- Tunjangan jabatan struktural
- Uang makan dan transportasi
- Insentif dari kegiatan penertiban

Untuk Satpol PP non-PNS (honorer), gaji tergantung pada Upah Minimum Regional (UMR) daerah masing-masing. Rata-rata berkisar antara Rp2 juta hingga Rp4 juta per bulan, tergantung anggaran pemerintah daerah.

Satpol PP memiliki peran penting dalam menjaga ketertiban dan ketentraman masyarakat. Dengan struktur pangkat yang mengikuti sistem ASN dan gaji yang kompetitif (terutama bagi PNS), profesi ini menawarkan karier yang stabil di lingkungan pemerintahan.

(Shifa Nurhaliza Putri)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement