IDXChannel - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) merupakan perangkat pemerintah daerah yang bertugas menegakkan peraturan daerah (Perda), menjaga ketertiban umum, dan menyelenggarakan perlindungan masyarakat. Banyak masyarakat penasaran mengenai struktur pangkat Satpol PP dan gajinya, terutama karena pekerjaan mereka sering terlihat di lapangan.
Struktur Pangkat Satpol PP
Pangkat dalam Satpol PP dibagi menjadi dua kategori besar, yaitu pegawai negeri sipil (PNS) dan non-PNS atau honorer. Untuk anggota yang berstatus PNS, struktur pangkatnya mengikuti jenjang kepangkatan ASN (Aparatur Sipil Negara). Pangkat Satpol PP yang Diatur Dalam Peraturan Pemerintah (Peringkat):
1. Eselon I:
Peringkat tertinggi dalam Satpol PP, biasanya dipegang oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja di tingkat provinsi atau kota besar.
2. Eselon II:
Peringkat di bawah eselon I, biasanya dipegang oleh Sekretaris Satpol PP atau Kepala Bidang.
3. Eselon III:
Peringkat di bawah eselon II, biasanya dipegang oleh Kepala Sub Bagian Kepegawaian dan Umum.
4. Eselon IV:
Peringkat di bawah eselon III, biasanya dipegang oleh jabatan pelaksana di Satpol PP.
5. Staf (Pelaksana):
Jabatan paling dasar dalam Satpol PP, bertugas melaksanakan tugas-tugas operasional.
Gaji Satpol PP Berdasarkan Pangkat
Besaran gaji Satpol PP bervariasi tergantung status kepegawaiannya (PNS atau honorer), golongan, masa kerja, dan daerah tempat bertugas. Berikut kisaran gaji pokok berdasarkan golongan PNS:
Eselon I : Rp1.685.000 – Rp2.558.700
Eselon II : Rp2.022.200 – Rp3.820.000
EselOn III : Rp2.579.400 – Rp4.797.000
Eselon IV : Rp3.044.300 – Rp6.373.200
Tunjangan dan Insentif Satpol PP
Selain gaji pokok, Satpol PP PNS juga menerima:
- Tunjangan kinerja daerah (TKD)
- Tunjangan jabatan struktural
- Uang makan dan transportasi
- Insentif dari kegiatan penertiban
Untuk Satpol PP non-PNS (honorer), gaji tergantung pada Upah Minimum Regional (UMR) daerah masing-masing. Rata-rata berkisar antara Rp2 juta hingga Rp4 juta per bulan, tergantung anggaran pemerintah daerah.
Satpol PP memiliki peran penting dalam menjaga ketertiban dan ketentraman masyarakat. Dengan struktur pangkat yang mengikuti sistem ASN dan gaji yang kompetitif (terutama bagi PNS), profesi ini menawarkan karier yang stabil di lingkungan pemerintahan.
(Shifa Nurhaliza Putri)