Lebih dari 1.000 Buruh di Banten Kembali Terancam PHK dan Dirumahkan
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten mencatat sebanyak 1.001 buruh kembali terancam pemutusan hubungan kerja (PHK).
IDXChannel - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten mencatat sebanyak 1.001 buruh terancam pemutusan hubungan kerja (PHK) dan dirumahkan selama masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat dan PPKM level 4. Jumlah tersebut diperkirakan masih akan bertambah selama perpanjangan masa PPKM level 4 hingga 9 Agustus 2021 mendatang.
Kepala Disnakertrans Provinsi Banten, Al Hamidi mengatakan, dari 1.001 buruh tersebut 550 orang terancam di PHK dan 451 orang terancam dirumahkan.
"Jumlah itu dari laporan yang kita dapat. Kalau (diluar itu) kita juga ngga tahu jumlanya. Karena ngga laporan jadi ngga dibahas. Yang jelas selama (kebijakan PPKM) jelas ada dampak," katab Al Hamidi saat ditemui di DPRD Banten, KP3B, Curug, Kota Serang, Selasa (3/8/2021).
Lebih lanjut, Al Hamidi mengungkapkan, pihaknya telah mengeluarkan surat edaran kepada seluruh pemgusaha industri di Banten agar tidak mengadakan kerja lembur kepada karyawannya. Hal itu guna mengurangi adanya potensi PHK.
"Secara teknis kita minta ngga ada lembur. Itu diserahkan ke karyawan, jadi diatur jam kerjanya. Jadi ngga ada (potensi) PHK. Kalau lembur tidak dibolehkan, maka diatur jam kerjanya. Misalkan 50 persen sampai 80 persen, jadi ngga ada lembur supaya ngga ada PHK," ungkapnya.
Al Hamidi berharap, para buruh yang mendapat PHK dapat bekerja kembali. Hal itu mengingat kebutuhan hidup kian meningkat di masa pandemi.
"Harapannya yang sudah laporan (kena PHK) bisa bekerja lagi. Karena (di masa pandemi) ini sangat berat. Ada aturan-aturan yang harus dipatuhi, kaya jumlah karyawan yang masuk harus 50 persen tapi order (produksi) lebih dari 50 persen," ujarnya.
Saat ditanya jumlah perusahaan di Banten yang gulung tikar akibat pandemi, Al Hamidi mengaku, hingga saat ini tidak ada perusahaan yang tutup. "Tidak ada yang tutup. Cuma itu saja (potensi PHK)," ujarnya.
(IND)