IDXChannel – Kebijakan PPKM memberikan dampak bagi kelangsungan dunia usaha. Akibatnya, tidak sedikit perusahaan yang melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada karyawannya.
Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja menilai, saat ini memang semua dalam kondisi efisiensi, tidak terkecuali pusat perbelanjaan. Di mana, melakukan PHK itu merupakan hal yang bisa saja terjadi.
“Sekarang ini kan kondisinya semua dalam kondisi efisiensi, karena pusat perbelanjaannya tutup tidak bisa berusaha. Pendapatan turun tapi satu sisi biaya-biaya relatif tidak berkurang, salah satunya adalah upah pekerja,” ujarnya, dalam Special Dialogue Okezone, Jakarta, Senin (2/8/2021).
Menurut dia, dengan kondisi saat ini sangat wajar apabila para pelaku usaha melakukan efisiensi di bidang tenaga kerja. Namun, ada tahapan-tahapan yang dilalui untuk melakukan hal tersebut.
“Tahapan pertama, karyawan dirumahkan tetapi dengan gaji masih dibayar penuh. Kalau PPKM Daruratnya berkelanjutan, sehingga penutupan operasinya berkepanjangan akan masuk ke tahap dua. Tahap kedua itu pekerja dirumahkan tetapi upahnya hanya dibayar sebagian. Nah kalau penutupan berkepanjangan terus, akhirnya yang terjadi adalah tahapan ketiga yakni PHK,” kata Alphonzus.