ECONOMICS

Libur Cuma Satu Hari dalam Sepekan di Perppu Ciptaker, Ini Penjelasan Kemnaker

Fiki Ariyanti 04/01/2023 13:02 WIB

Penjelasan Kemnaker soal jatah libur pekerja dalam Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Libur Cuma Satu Hari dalam Sepekan di Perppu Ciptaker, Ini Penjelasan Kemnaker. (Foto: MNC Media).

IDXChannel - Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja mengatur tentang jatah atau hak libur pekerja dalam satu pekan. 

Menurut Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), dalam Pasal 79 ayat (2) huruf b Perppu Cipta Kerja, waktu istirahat mingguan wajib diberikan kepada pekerja atau buruh paling sedikit 1 hari untuk 6 hari kerja dalam satu minggu.

"Jadi kalau kerja 5 hari dalam 1 minggu, maka tetap dapat 2 hari istirahat," tulis unggahan instagram resmi @kemnaker, Rabu (4/1/2023).

Ini merujuk Pasal 77 ayat (2) Perppu Ciptaker, di mana ketentuan waktu kerja:

- 7 jam 1 hari dan 40 jam 1 minggu untuk 6 hari kerja dalam 1 minggu = 1 hari istirahat dalam 1 minggu

- 8 jam 1 hari dan 40 jam 1 minggu untuk 5 hari kerja dalam 1 minggu = 2 hari istirahat dalam 1 minggu.


(FAY)

SHARE