ECONOMICS

Lima Provinsi dengan UMP 2023 Terendah, Jateng Cuma Rp1,95 Juta

Iqbal Dwi Purnama 29/11/2022 19:22 WIB

Lima provinsi di Indonesia dengan UMP 2023 terendah. UMP Jateng 2023 cuma Rp1,95 juta per bulan.

Lima Provinsi dengan UMP 2023 Terendah, Jateng Cuma Rp1,95 Juta. (Foto: MNC Media).

IDXChannel - Pemerintah Daerah kompak telah menetapkan besaran kenaikan upah minimum provinsi untuk tahun 2023. Pemerintah pusat memberikan aturan bahwa kenaikan upah tidak boleh lebih dari 10% pada 2023 karena pertimbangan ekonomi makro.

Sehingga masing-masing pemerintah daerah mempunyai wewenang untuk mengatur besaran kenaikan upah minimum tahun 2023 dengan pertimbangan kondisi ekonomi di daerah masing-masing.

Beberapa daerah tercatat mengalami kenaikan upah yang besar. Namun demikian, tetap saja upah pekeja di daerah tersebut masih rendah.

Berikut MNC Portal merangkumnya beberapa daerah dengan presentase kenaikan upah tertinggi, namun nominal upahnya tetap rendah:

1. Jawa Tengah

Provinsi Jawa Tengah mengalami kenaikan upah sebesar 8,01% untuk upah minimum tahun 2023. Namun demikian, upah yang diterima pekeja tetap saja masih rendah, yaitu Rp1.958.169,69 per bulan.

Bahkan angka presentase kenaikan upah minimum di Jawa Tengah itu pun lebih tinggi dari Sulawesi Utara yang hanya naik 5,26%, tetapi gaji minimal di provinsi Sumatera Utara sebesar Rp3.485.000,00

2. Jawa Barat 

Pemprov Jawa Barat menetapkan kenaikan upah minimum untuk tahun 2023 sebesar 7,88%. Para pekerja di Jawa Barat mendapatkan upah minimum sebesar Rp1.986.670,17.

Jika dibandingkan dengan kenaikan upah provinsi tetangganya, DKI Jakarta yang hanya naik 5,6%, maka nilai upah pekerja di Jawa Barat masih jauh di bawah DKI Jakarta.

3. Yogyakarta

Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengalami kenaikan upah sebesar 7,65% untuk tahun 2023. Meski secara persentase kenaikan UMP di Jogja itu tergolong tinggi, karena batas atas kenaikan hanya 10%, para pekerja di Jogja tetap menerima upah yang rendah, yaitu Rp1.981.782,39.

4. Jawa Timur

Besaran kenaikan upah di Jawa Timur terhitung tinggi secara presentase kenaikan sebesar Rp7,86% untuk tahun 2023.

Namun demikian, meski secara presentase lebih tinggi kenaikannya dibandingkan dengan Aceh, Bali, apalagi Jakarta. Pekerja di Jawa Timur tetap mendapatkan upah minimum Rp2.040.244 yang lebih rendah dari pekerja di kota-kota tersebut.

5. Sulawesi Tengah

Provinsi Sulawesi Tengah pada tahun 2023 menjadi provinsi ke-4 terbesar yang menaikan upah minimum untuk tahun 2023 sebesar 8,73% menjadi Rp2.599.456.

Namun demikian gaji tahun 2023 para pekerja Sulawesi Tengah tidak lebih besar Maluku Utara yang paling sedikit menaikan upah sebesar 4% menjadi Rp2.976.720.

(FAY)

SHARE