Lima Saran Kominfo Agar Tidak Terjebak Pinjol Ilegal
Penawaran pinjaman online (pinjol) semakin marak beredar di masyarakat. Tapi tetap ada saja yang tertipu dengan pinjol ilegal, apalagi yang melalui WhatsApp.
IDXChannel - Penawaran pinjaman online (pinjol) semakin marak beredar di masyarakat. Tapi tetap ada saja yang tertipu dengan pinjol ilegal, apalagi yang melalui WhatsApp atau SMS.
Pinjol ilegal ini bak gurita rentenir yang akan menjebak masyarakat dengan bunga yang sangat tinggi, sering kali ditemukan kasus penagih pinjol (debt collector) ini menggunakan kekerasan dan ancaman.
Agar tidak terjebak dengan pinjol ilegal, Kementerian Komunikasi dan Informatika melalui Instagramnya @kemenkominfo, Kamis (1/7/2021), menyarankan sebaiknya mengetahui 5 hal ini.
1. Pinjaman online yang ilegal dilarang melakukan pemasaran melalui WhatsApp atau SMS tanpa persetujuan konsumen.
2. Jangan pernah klik tautan yang diberikan pinjaman melalui SMS atau WhatsApp.
3. Jangan tergiur penawaran pinjaman cepat tanpa agunan.
4. Blokir dan hapus nomor penawaran pinjaman online ilegal.
5. Cek legalitas pinjaman online ke OJK sebelum ajukan pinjaman.
Anda bisa cek legalitas izin pinjaman online atau fintech ke kontak OJK di 157 atau WhatsApp di 081157157157. Bisa juga melalui email konsumen@ojk.go.id dan laman www.ojk.go.id.
(RAMA)