sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Sulit Diberantas, 78 Persen Server Pinjol Ilegal Ada di Luar Negeri

Economics editor Rina Anggraeni
01/07/2021 06:41 WIB
Sebanyak 78 persen server pinjaman online berada di luar negeri.
Sebanyak 78 persen server pinjaman online berada di luar negeri. (Foto: MNC Media)
Sebanyak 78 persen server pinjaman online berada di luar negeri. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Sebanyak 78 persen server pinjaman online berada di luar negeri. Bahkan berdasarkan data Kementrian Kominfo, sebanyak 44 persen server fintech peer 2 peer lending (P2P) ilegal tidka diketahui keberadaannya di negara mana.

Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tongam L. Tobing mengatakan, hal ini menjadi salah satu kendala dalam upaya pemberantasan pinjol ilegal.

“Kebanyakan servernya tidak ada di Indonesia. Ada 22 persen saja di Indonesia, 44%  tidak diketahui karena penawarannya bisa melalui medsos, sms, atau pribadi. Ada juga dari Amerika, Singapura, Cina, dll. Bagaimana mungkin mereka melakukan kegiatan dengan pusat di luar negeri, tapi di Indonesia mereka punya debt collector atau kantor-kantor untuk melakukan penagihan,” ungkap Tongam di Jakarta, Rabu (30/6/2021).

Dia menghimbau agar masyarakat hati-hati terhadap penawaran pinjol ilegal. Setiap penawaran melalui sms dipastikan ilegal. Sebab, fintech legal dilarang memasarkan dalam bentuk SMS atau Whatsapp.

“Yang paling bahaya adalah penyebaran data pribadi peminjam. Pada pinjol ilegal ini meminta akses semua data dan kontak di HP. Pada saat mengizinkan, di situlah muncul kelemahan kita. Data-data akan digunakan pada saat pinjaman jatuh tempo. Mereka akan melakukan teror, intimidasi, dan ancaman,” paparnya.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement