Maraknya kasus pinjol ilegal ini juga menimbulkan kerugian besar bagi negara dan masyarakat. Hal ini dikhawatirkan akan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap fintech lending, padahal keberadaan fintech yang legal membawa manfaat juga. Tongam mengatakan, salah satu upaya yang dilakukan SWI untuk melindungi masyarakat dari pinjol ilegal adalah dengan memblokir setidaknya 3.193 fintech ilegal, lalu mengumumkannya kepada masyarakat.
“Kita juga meminta masyarakat jangan membuat pinjaman baru lagi untuk menutup pinjaman lama. Jangan gali lobang tutup lobang. Jika dapat penagihan tidak beretika, segera lapor polisi agar bisa diproses,” pesan Tongam.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Umum ILUNI UI Andre Rahadian menyampaikan, topik pinjaman online (pinjol) ilegal masih relevan untuk didiskusikan. Apalagi di tengah situasi pandemi, masyarakat masih butuh pendanaan.
”Kita tahu, akses perbankan di kalangan masyarakat masih terbatas. Pinjol jadi solusi pendanaan cepat. Ini termasuk hal yang bisa dianggap pedang bermata dua. Dapat memberikan pendanaan secara cepat namun kalau tidak tahu dan tidak paham bagaimana pinjol bergerak dan dilaksanakan, bisa jadi beban untuk masyarakat,” kata dia.
Untuk itu, Andre menganggap edukasi jadi hal yang sangat penting untuk masyarakat. Menurut dia, OJK berperan sangat besar dalam pelaksanaan dan mengatur para pelaku pinjol. Andre juga mengapresiasi kinerja OJK untuk memfasilitasi agar pelaku fintech dan pendanaan online bisa segera mendapatkan lisensi, sehingga mereka bisa diatur secara tepat dan bertanggung jawab atas operasionalnya.