Literasi Rendah, Banyak Orang Terjerumus Pinjol Ilegal
Tingkat literasi keuangan di Indonesia masih sangat rendah sekitar 38 persen.
IDXChannel - Tingkat literasi keuangan di Indonesia masih sangat rendah sekitar 38 persen, tidak mengherankan banyak masyarakat yang terjerumus dan terperangkap pinjaman online ilegal.
Direktur Eksekutif Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Kuseryansyah mengatakan bahwa kasus yang terjadi pada Melati, mantan guru TK di Malang, Jawa Timur, disebabkan karena kurangnya pemahaman terkait literasi keuangan mengenai pinjaman online.
“Inklusi keuangan sudah mencapai 76 persen, tapi literasi keuangan baru 38 persen," ujarnya dalam diskusi secara virtual, dikutip Sabtu (22/5/2021)
Kuseryansyah menilai banyak masyarakat yang sudah menggunakan layanan keuangan digital, tapi tidak mengerti secara komprehensif terkait pinjaman online. Baik dari penggunaan, risiko, dan lain sebagainya.
"Sehingga banyak terjadi seperti sekarang ini, masyarakat terperangkap dalam pinjol ilegal," terangnya
Kuseryansyah menceritakan pun pengalaman buruk yang dialami oleh Melati. Ia mengatakan bahwa melati diteror oleh pinjam online ilegal sampai trauma.
"Penagihannya membuat trauma, terornya luar biasa. Mengancam pribadi, menghina dan lainnya," ujarnya
Ia menjelaskan, pinjol ilegal dalam penagihan atau pun bunga, tidak memperdulikan hukum yang berlaku. Sehingga, kebanyakan pinjol ilegal bertindak sesuka hati.
"Mereka (pinjol ilegal) gak peduli dengan masalah hukum terkait penagihan, bunga tinggi juga gak peduli. penagihan dengan cara meneror yang membuat orang trauma," terangnya
Terkait masalah ini, AFPI memberikan keringanan pembiayaan terhadap Melati untuk pinjol yang terdaftar di OJK. Pihaknya pun memberikan pendampingan agar keluar dari masalah pinjol ilegal tersebut
"Kami memberikan keringanan, Kami juga sedang mengusahakan agar ibu ini bisa keluar dari masalah pinjol ilegal. Dan masalah ini juga sudah ditangani oleh Pemda setempat," tandasnya. (RAMA)