sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Utang hingga Rp35 Juta, OJK Bantu Selesaikan Kasus Guru TK Korban Pinjol

Economics editor Kunthi Fahmar Sandy
19/05/2021 20:51 WIB
Susmiati menyampaikan bahwa dirinya telah meminjam melalui 19 fintech lending ilegal dan lima fintech lending yang terdaftar atau berizin di OJK.
Utang hingga Rp35 Juta, OJK Bantu Selesaikan Kasus Guru TK Korban Pinjol (FOTO:MNC Media)
Utang hingga Rp35 Juta, OJK Bantu Selesaikan Kasus Guru TK Korban Pinjol (FOTO:MNC Media)

IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan melalui Kepala Kantor OJK Malang Sugiarto Kasmuri, Rabu ini telah melakukan pertemuan dengan Susmiati, Guru TK di Malang yang terjerat pinjaman dari fintech lending

Pertemuan OJK dengan Susmiati juga dihadiri Walikota Malang Sutiaji yang juga memberi perhatian terhadap kasus ini. 

Dalam pertemuan tersebut, Susmiati menyampaikan bahwa dirinya telah meminjam melalui 19 fintech lending ilegal dan lima fintech lending yang terdaftar atau berizin di OJK. Total kewajibannya mencapai sekitar Rp35 juta, dengan rincian Rp29 juta di fintech lending ilegal dan Rp6 juta di fintech lending resmi. 

OJK akan memfasilitasi penyelesaian kewajiban Susmiati pada fintech yang legal dan akan berkoordinasi dengan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mengenai kemungkinan adanya pelanggaran pelayanan yang dilakukan terhadap Susmiati. 

Sementara mengenai pinjaman pada fintech lending yang ilegal, dalam pertemuan itu disepakati akan dibantu penyelesaiannya oleh Baznas Kota Malang sesuai arahan Walikota. 

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement