sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Utang hingga Rp35 Juta, OJK Bantu Selesaikan Kasus Guru TK Korban Pinjol

Economics editor Kunthi Fahmar Sandy
19/05/2021 20:51 WIB
Susmiati menyampaikan bahwa dirinya telah meminjam melalui 19 fintech lending ilegal dan lima fintech lending yang terdaftar atau berizin di OJK.
Utang hingga Rp35 Juta, OJK Bantu Selesaikan Kasus Guru TK Korban Pinjol (FOTO:MNC Media)
Utang hingga Rp35 Juta, OJK Bantu Selesaikan Kasus Guru TK Korban Pinjol (FOTO:MNC Media)

Kantor OJK Malang juga akan menindaklanjuti kasus ini dengan menemui Kapolresta Malang guna membahas penanganan terhadap fintech lending yang  ilegal. 

Sebelumnya, Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing juga menyatakan prihatin atas kasus yang menimpa Susmiati dan meminta masyarakat untuk tidak memanfaatkan fintech lending yang tidak terdaftar atau berizin OJK. 

“Kami sangat prihatin dengan peristiwa ini. Ini bukti bahwa kegiatan fintech lending ilegal ini sangat membahayakan masyarakat," kata Tongam. 

Tongam juga meminta masyarakat yang sudah menjadi korban penagihan dengan kekerasan dari fintech lending ilegal untuk segera melaporkannya kepada Kepolisian. 

"Kegiatan penagihan yang tidak beretika dari fintech lending ilegal dengan teror, intimidasi, atau pelecehan merupakan tindakan yang tidak bisa ditolerir dan harus diproses hukum. Kita percayakan penanganannya di Kepolisian," kata Tongam. 

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement