ECONOMICS

Mahasiswa dan Anak Muda Dominasi Pelanggar PPKM di Malang

Avirista M/Kontributor 14/09/2021 18:37 WIB

Mayoritas pelanggar perorangan yang dikenakan teguran lisan biasanya diberikan denda sosial, mulai dari bersih-bersih hingga menyanyikan lagu Indonesia Raya.

Ilustrasi penertiban pelanggaran PPKM di Kota Malang (Avirisda/MPI)

IDXChannel - Ribuan orang di Malang sudah diberi peringatan karena melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang ditetapkan peemrintah. Pelanggar terbanyak diketahui berasal dari muda-mudi atau mahasiswa yang ada di Kota Malang. 

Sebelumnya diketahui, pelanggar aturan tercatat sejak mulai penerapan PPKM Darurat pada 3 Juli 2021 hingga turun ke level dua. 

Kepala Bidang (Kabid) Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Kota Malang Rahmat Hidayat menyatakan, para pelanggar ini terdiri dari perorangan yang didominasi oleh anak muda yang asyik nongkrong. 

"Kalau yang kami peringatkan banyak bisa ribuan lebih. Kita lebih persuasif, penyadaran semua anak muda - muda yang melanggar, jarang yang tua," ungkap Rahmat ditemui di ruang kerjanya, pada Selasa siang (14/9/2021).

Mayoritas dari para pelanggar perorangan yang dikenakan teguran lisan biasanya diberikan denda sosial, mulai dari bersih-bersih hingga menyanyikan lagu Indonesia Raya.

"Mereka biasanya kami kasih denda sosial suruh membacakan Pancasila, bersih-bersih, atau nyanyi Indonesia Raya. Jadi sebatas teguran lisan saja. Yang penting bisa memberikan efek jera tapi tetap dibubarkan," katanya.

Rahmat menambahkan, untuk pelanggar PPKM dan protokol kesehatan (Prokes) yang diberikan teguran tertulis ada sekitar ratusan. Mayoritas dari pelanggar ini dijumpai di tempat - tempat usaha kafe, warung kopi, dan angkringan.

"Kalau yang teguran tertulis itu 500-an itu variasi. Tapi kebanyakan di kafe, angkringan, kedai kopi melebihi jam operasional. Mayoritas ya di tempat itu - itu saja, Sudimoro, Lowokwaru, Gajayana, Tidar.  Kebanyakan pelanggar perorangan itu luar kota mayoritas mahasiswa," tukasnya.

Sebagai informasi Kota Malang sendiri saat ini menerapkan PPKM level 3 sejak akhir Agustus 2021. Pelonggaran mulai diterapkan mulai dari masyarakat yang boleh makan di tempat dan perpanjangan operasional tempat usaha kuliner hingga pukul 21.00 WIB. 

Sebelumnya sejak 3 Juli 2021 hingga 26 Juli 2021 PPKM darurat diberlakukan. Selanjutnya sejak 27 Juli hingga akhir Agustus menerapkan PPKM level 4 dengan segala pembatasan mulai penutupan tempat wisata, pusat perbelanjaan, dan sekolah tatap muka. Pembatasan pengunjung tempat kuliner dilakukan, mulai tidak diperbolehkan makan di tempat, hingga pembatasan jam operasional hingga pukul 20.00 WIB. (NDA)

SHARE