IDXChannel - Denda pelanggar PPKM di Kota Malang Terkumpul Rp25 Juta selama tiga bulan penerapannya. Uang puluhan juta denda disetor ke kas daerah Kota Malang.
Denda ini merupakan yang diberikan kepada pelanggar PPKM baik dari denda administrasi saat penindakan operasi, maupun sidang tindak pidana ringan (tipiring) yang setiap bulannya diadakan.
Kepala Bidang (Kabid) Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Kota Malang Rahmat Hidayat mengatakan, uang senilai Rp 25 juta yang disetorkan ke kas daerah ini terdiri dua jenis penindakan.
"Denda administrasi dari sidang tipiring Rp 15 juta, yang on the spot ditindak Satpol PP denda administrasi Rp 10 juta itu, tapi yang administrasi tetap masuknya ke Bank Jatim," kata Rahmat ditemui di ruang kerjanya, pada Selasa siang (14/9/2021).
Menurutnya, denda administrasi pada operasi penindakan diberikan berdasarkan aturan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 30 tahun 2020, dengan denda maksimal Rp 1 juta. Bila sidang tipiring yang dijatuhi sanksinya oleh hakim berdasarkan aturan Peraturan Daerah (Perda) Jawa Timur Nomor 2 tahun 2020.