Namun Rahmat menegaskan, selama tiga bulan lebih PPKM sejumlah diterapkan, belum ada tempat usaha yang disegel secara permanen. "Kalau ditutup sementara iya, biasanya lima hari baru mereka bayar denda dan boleh buka. Mereka juga persuasif dan mengakui kesalahannya," jelasnya.
Selain tempat usaha yang menjadi sasaran, tercatat ada dua hajatan pernikahan warga yang dikenakan denda dan terpaksa dibubarkan. "Kalau yang hajatan warga itu kami beri denda Rp 100 ribu dan kami bubarkan, karena waktu PPKM level 4 tidak boleh ada resepsi," tukasnya. (TIA)