"Kalau yang Perda itu maksimal dendanya Rp 500 ribu, kalau yang kecil - kecil dendanya ya Rp 100 ribuan. Kecuali kalau melanggar dua kali, dendanya dilipatgandakan, biasanya Rp 200 ribu jadi Rp 400 ribu," ungkapnya.
Berkaca pada penindakan sidang dan penegakan hukum yang dilakukan saat operasi, tak ada denda maksimal yang diberikan.
"Kalau untuk operasi penindakan itu paling banyak Rp 300 ribu denda administrasinya, untuk sidang minimarket itu seingat saya Rp 400 ribu. Nggak sampai yang jutaan dendanya. Kami nggak mau memberatkan, hanya efek jera yang penting," bebernya.
Mayoritas dari pelanggar PPKM yang didenda datang dari para pelaku usaha kafe, kedai, rumah makan hingga angkringan yang jam operasional melebihi aturan, melebihi kapasitas maksimal pengunjung, dan tidak menerapkan protokol kesehatan.
"Kafe kebanyakan yang didenda, karena melebihi jam operasional dan waktu puncaknya pengunjung, sehingga melebihi kapasitas. Kami sita barang bukti meja, kursi, atau kompor atau identitasnya, dikasih surat untuk pembayaran denda ke Bank Jatim, baru ambil identitas atau barang bukti dan menunjukkan pembayaran denda, baru kami kasihkan," terangnya.