Mahfud MD Sebut Ada Aset BLBI Mengendap di Luar Negeri
Mahfud MD menyebut Satgas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) mengidentifikasi bahwasanya ada beberapa aset obligor yang berada di luar negeri.
IDXChannel - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut Satgas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) mengidentifikasi bahwasanya ada beberapa aset obligor yang berada di luar negeri.
Menurutnya, jika dibiarkan maka hal ini akan bisa dimasukkan ke dalam kategori kasus korupsi. Lantaran Indonesia telah meratifikasi The United Nations Convention against Corruption (UNCAC).
"Menurut informasi sementara dari data yang kami punya memang ada beberapa aset dan obligor atau debitur yang berada di luar negeri, mohon kerja samanya," ungkap Mahfud dalam konferensi pers, Jumat (4/6/2021).
Dia menjelaskan, saat ini kasus hak tagih tersebut masihlah berbentuk perdata. Akan tetapi, jika terjadi pembangkangan, pemerintah tak segan untuk menjadikannya kasus pidana.
"Kalau akan terjadi pembangkangan, meskipun ini perdata, supaya diingat bahwa kalau sengaja melanggar gugatan perdata ini bisa saja berbelok ke pidana," ujarnya.
Sekadar informasi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengerahkan sejumlah kementerian dan lembaga yang ditugaskan sebagai Satgas Penanganan Hak Tagih Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Pembentukan satgas tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 6 tahun 2021. (TYO)