ECONOMICS

Mahfud MD Sebut Ancaman Pinjol Ilegal ke Nasabah Dapat Dijerat Pidana

Muhammad Refi Sandi/MPI 19/10/2021 18:44 WIB

Masyarakat banyak meresahkan praktik pinjaman online (pinjol) ilegal yang memakai ancaman kepada nasabahnya ketika menagih pelunasan utang.

Mahfud MD Sebut Ancaman Pinjol Ilegal ke Nasabah Dapat Dijerat Pidana (FOTO: MNC Media)

IDXChannel - Masyarakat banyak meresahkan praktik pinjaman online (pinjol) ilegal yang memakai ancaman kepada nasabahnya ketika menagih pelunasan utang. Padahal, ancamana tersebut bisa dijerat unsur tindak pidana.

 Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut bahwa segala bentuk ancaman dari pinjaman online (pinjol) bisa dijerat dengan pasal pidana.

"Misalnya ancaman kekerasan, ancaman menyebar foto tidak senonoh dari orang yang punya utang kalau tidak bayar. Itu terus sekarang bandar, pekerjanya mulai ditindak," ucap Mahfud melalui siaran pers virtual Youtube Kemenko Polhukam, Selasa (19/10/2021).

"Kemudian kita juga menyinggung kemungkinan penggunaan Pasal 368 KUHP yaitu pemerasan. Lalu, juga ada Pasal 335 KUHP tentang perbuatan yang tidak menyenangkan. Kemudian, UU Perlindungan Konsumen, UU ITE Pasal 29 dan Pasal 32 ayat 2 dan ayat 3," tambahnya.

Sebelumnya, Mahfud MD menyatakan pinjaman online (pinjol) ilegal batal demi hukum.

"Kami umumkan kepada masyarakat bahwa dari aspek hukum perdata kita bersikap Pinjol ilegal ini tapi bisa dinyatakan tidak memenuhi syarat sehingga bisa dinyatakan batal atau dibatalkan. Oleh sebab itu, imbauan atau statement resmi dari pemerintah hentikan hentikan penyelenggaraan pinjol ilegal ini," ujarnya.

Mahfud juga mengimbau agar korban yang mendapat teror agar segera melapor ke kantor polisi.

"Kedua kepada mereka semua yang sudah menjadi korban jangan membayar, kalau karena tidak membayar lalu ada yang tidak terima, diteror. Lapor ke kantor polisi terdekat, polisi akan memberikan perlindungan," ungkapnya.

Mahfud menegaskan pemerintah melakukan tindak tegas terhadap pinjol ilegal. Sedangkan, pinjol sah dan memiliki izin silahkan berkembang.

"Kita hanya akan melakukan tindakan tegas terhadap pinjol ilegal. Untuk pinjol-pinjol lain yang legal, yang sudah ada izin dan sah. Silahkan berkembang, karena justru itu yang diharapkan tapi yang ilegal ini akan kita tindak dengan ancaman hukum pidana seperti itu tadi," tutupnya. (RAMA)

SHARE