Manfaatkan Jabatan, Eks Kades Ini Jadi Mafia Jual Aset Desa Rp3,3 Miliar
Tindakan yang dilakukan eks Kades Mandalawangi, Kabupaten Bandung berinisial D memanfaatkan jabatannya untuk menjual aset desa senilai Rp3,3 miliar.
IDXChannel - Tindakan yang dilakukan eks Kepala Desa (Kades) Mandalawangi, Kabupaten Bandung berinisial D sungguh keterlaluan. Dengan memanfaatkan jabatannya, dia berubah menjadi mafia tanah dengan menjual aset desa senilai Rp3,3 miliar.
Alhasil, D kini ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar menetapkan akibat menjual aset milik desa berupa tanah seluas 11.000 meter persegi kepada pihak lain.
Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jabar, Riyono mengatakan, penetapan status tersangka kepada D berdasarkan hasil operasi Bidang Intelijen yang melakukan penyelidikan terhadap kasus dugaan mafia tanah.
"Hasil penyelidikan dan penyidikan, Kepala Desa Mandalawangi berisial D ditetapkan sebagai tersangka," kata Riyono dalam keterangan resminya, Selasa (30/11/2021).
Riyono menjelaskan, Desa Mandalawangi mempunyai aset berupa objek tanah carik yang sudah dimiliki secara turun temurun sejak 1960. Aset tersebut berada di Persil 12 dan 13 Blok Pasir Huut yang sebelumnya masuk wilayah Desa Bojong, Kecamatan Nagreg, Kabupaten Bandung.
Pada 2018, tersangka D bersama rekannya berinisial F dan Y sepakat menukar objek tanah yang berasal dari tiga buah akta jual beli (AJB) atas nama AS yang berada di lokasi Persil 16 Desa Mandalawangi menjadi tiga buah objek tanah yang berada di lokasi tanah carik Persil 12 di Desa Mandalawangi.
D lalu mengistruksikan kepada tim Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) untuk membahas proses penerbitan sertifikat dengan pengajuan atas nama YR pada tanah carik persil 12 di Desa Mandalawangi. Setelah sertifikat rampung, kata Riyono, tersangka D mengambilnya di Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan menyerahkannya pada YR.
Dalam kasus ini, D dijerat pasal 2, Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Disinggung mengenai tersangka baru dalam kasus ini, Kasipenkum Kejati Jabar, Dodi Gazali Emil tidak memungkiri hal tersebut. Pasalnya, pengembangan kasus masih berlanjut.
"Kasus ini akan dikembangan," kata Dodi. (TYO)