IDXChannel - Staf Khusus Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Hukum dan Litigasi, Iing Sodikin, menjelaskan praktik mafia tanah sudah ada sejak dulu. Hingga sekarang pun praktik tersebut masih ada.
Ada beberapam modus yang dia jalani untuk menguasai tanah milik seseorang yang dinilai akan menguntungkan dirinya. Salah satu ya adalah membuat pemalsuan dokumen.
“Modusnya perlu diketahui, yang pertama, alas haknya ditiru. Mafia tanah menggunakan alas hak yang sebelumnya tidak benar menjadi benar, serta menggunakan bukti ini di pengadilan,” ujar Iing Sodikin pada keterangan tertulisnya, Senin (29/11/2021).
Iing Sodikin juga membeberkan banyak alas hak yang dipalsukan oleh mafia tanah. Kemudian, alas hak yang dipalsukan ini dijadikan gugatan di pengadilan, lalu mafia tanah ini menang.
Selanjutnya Iing Sodikin menjelaskan bahwa memang pada saat sidang perdata tidak menguji materiil, artinya berlaku asas 'siapa yang menggugat, dia harus mendalilkan’.