sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Waspada! Begini Modus Mafia Ambil Alih Tanah Warga

Economics editor Iqbal Dwi Purnama
30/11/2021 07:44 WIB
Staf Khusus Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Hukum dan Litigasi, Iing Sodikin, menjelaskan praktik mafia tanah sudah ada sejak dulu.
Waspada! Begini Modus Mafia Ambil Alih Tanah Warga. (Foto: MNC Media)
Waspada! Begini Modus Mafia Ambil Alih Tanah Warga. (Foto: MNC Media)

“Jadi seharusnya, seorang hakim harus menguji alat bukti itu, apakah bukti itu benar atau tidak,” katanya.

Berdasarkan penjelasannya tersebut, Iing Sodikin menyimpulkan bahwa mafia tanah ini mencari legalitas di pengadilan. 

Iing Soduk juga menjelaskan modus lain yang memalsukan surat kuasa untuk direkayasa, seolah-olah yang bersangkutan menandatangani surat kuasa tersebut di depan notaris, padahal mereka hanya figur. 

"Selain itu, mafia tanah juga dapat mengganti foto KTP, seperti yang kita lihat di kasus Pak Dino Pati Djalal. Untuk itu, masyarakat harus hati-hati karena tanah itu punya aspek ekonomi dan bernilai tinggi, apalagi hingga saat ini, masyarakat masih menggunakan surat kuasa untuk mengurus pertanahan,” tambah Iing Sodikin.

Berdasarkan keterlibatan pihak ketiga tersebut, Staf Khusus Menteri ATR/Kepala BPN menyarankan agar masyarakat harus mengecek kredibilitas seorang Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). 

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement