Maraknya Pinjol Ilegal, YLKI Sebut Pemerintah Kurang Kebijakan dan Tindakan
Di tengah masifnya perkembangan dunia digital, pemerintah masih tertinggal dalam hal infrastruktur kebijakan.
IDXChannel - Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, Tulus Abadi mengatakan selama 3 tahun terakhir banyak aduan yang masuk ke YLKI terkait pinjaman online ilegal.
Menurutnya di tengah masifnya perkembangan dunia digital, pemerintah masih tertinggal dalam hal infrastruktur kebijakan, yang membuat menjamurnya pinjol-pinjol ilegal dan minim tindakan dari aparat.
"Pemerintah kurang mengantisipasi baik dari segi infrastruktur kebijakan dan juga aspek sosiologis masyarakat," ujar Tulus dalam MNC Trijaya, Sabtu (16/10/2021).
Tulus mengatakan sebanyak 30% dari pengaduan yang ada di YLKI dari fintech atau pinjol ilegal. Menurutnya baik legal maupun Ilegal, sebenarnya sama saja, terutama dari metode penagihan.
"Ini yang saya kira menjadi PR bagi pemerintah dan Satgas Waspada Investasi, dan khususnya kepolisian, karena ini menjadi tekanan psikologis yang masih bagi masyarakat," sambung Tulus.
Dari sisi penindakan, Tulus melihat aparat kepolisian ini masih lamban untuk bertindak. Kecuali ketika ada sentilan presiden dan kasus tersebut menjadi viral.
Padahal ada lebih banyak kasus lain yang tidak viral dan sebenarnya sangat membutuhkan bantuan namun minim perhatian dan pertolongan.
"Kalau saya amati polisi baru bertindak cepat setelah ada sentilan dari presiden disisi lain kalau kasusnya viral di media sosial, tapi sebenarnya ada ribuan kasus yang tidak viral, siapa yang memperhatikan itu, ini memang solusinya harus dari sisi hulu, sehingga tidak terjadi terus menerus," tuturnya.
Di sisi lain literasi digital kepada masyarakat sebenarnya sangat dibutuhkan mengingat saat ini memasuki era ekonomi digital seperti fintech, namun lag-lagi menurut Tulus hal ini tidak di antisipasi soal rendahnya literasi.
"Contohnya ketika masyarakat bertransaksi menggunakan e-commerce itu tidak membaca syarat dan ketentuan yang berlaku, tidak membaca term and condition yang ada di kontrak elektronik," sambungnya. (NDA)