IDXChannel - Aparat kepolisian berupaya keras membongkar jaringan pinjaman online (pinjol) ilegal, termasuk keberadaan warga negara asing (WNA) yang memberikan modal kepada karyawannya dalam menyebarkan SMS teror ke nasabahnya akibat telat membayar.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dir Tipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Helmy Santika, mengungkapkan upaya itu berawal dari penangkapan sejumlah operator desk collections atau penagih utang yang bekerja secara daring di Jakarta. Mereka bekerja untuk banyak perusahaan pinjol yang berbeda-beda.
"Yang kami amankan delapan orang ini, dengan sejumlah barang bukti yang ada dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan mereka melayani banyak pinjaman online. Tidak hanya satu, banyak," kata Helmy dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (15/10/2021).
Petugas desk collections ini merupakan operator lapangan yang dipekerjakan oleh seorang warga negara asing berinisial ZJ. Mereka sebelumnya mendapatkan pelatihan untuk mengoperasikan sejumlah alat-alat canggih.
Dalam hal ini, misalnya ialah alat bernama simbox. Alat ini berfungsi untuk memanipulasi nomor ponsel dari pengguna kepada penerima. Sehingga, perusahaan dapat melakukan sms blasting kepada korban.