sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

OJK Pastikan Tindak Pinjol Tak Berizin yang Minim Etika 

Economics editor Anggie Ariesta
15/10/2021 18:42 WIB
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut kehadiran pinjaman online (pinjol) telah memberikan kemudahan bagi masyarakat.
OJK Pastikan Tindak Pinjol Tak Berizin yang Minim Etika. (Foto: MNC Media)
OJK Pastikan Tindak Pinjol Tak Berizin yang Minim Etika. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut kehadiran pinjaman online (pinjol) telah memberikan kemudahan bagi masyarakat. Namun, kemajuan teknologi ini justru dimanfaatkan orang-orang tak bertanggung jawab dan tidak beretika hingga memberikan gangguan kepada rakyat.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan, dirinya bersama kementerian/lembaga terkait telah membahas persoalan tentang pinjaman online (pinjol) dengan Presiden Joko Widodo. Meski pada dasarnya banyak manfaat di masyarakat dan sudah berkembang.

“Dan ini sudah berkembang cukup bagus, tapi tetap ada hal yang harus jadi perhatian kita karena tetap ada masyarakat merasa terganggu dan tidak tahan dengan adanya pinjaman online ini,” ujar Wimboh dalam keterangan pers, Jumat (15/10/2021). 

Berdasarkan data OJK, saat ini sudah ada 107 pinjol yang terdaftar resmi. Seluruh pelaku pinjol resmi ini sudah pasti terdaftar masuk Asosiasi Fintech. 

“Jadi dalam asosiasi itu digarap bagaimana pinajaman ini efektif, memberikan pinjaman yang murah, aman dan nyaman dengan akses penagihan yang melanggar kaidah dan etika ada kesepakatan yang sudah dibuat,” kata Wimboh.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement