Menurut Wimboh, saat ini di lapangan banyak sekali yang menawarkan kredit pinjol oleh perusahaan yang tidak terdaftar OJK.
“Kalau ini tidak terdaftar banyak sekali masyarakat suku bunga tiggi dan penagihannya melanggar aturan etika ini semua tantangan kita bersama bahwa pinjol tidak terdaftar maka harus ditutup. Sehingga kami bersama pak Johny Plate mempunyai kewenangan misal dalam teknologi informasi dan sudah 3.000 lebih kita tutup yang tidak terdaftar,” jelasnya.
Maka itu OJK mengimbau masyarakat kalau meminjam uang diusahakan yang terdaftar di OJK, dengan cek di website resmi soal daftar 107 pinjol itu.
“Nah terutama yang tidak terdaftar ini ada efek jera agar ada sanksinya yang kita urus bersama Kapolri, Kominfo, Gubernur Bank Indonesia dan Menteri UMKM juga mempunyai perjian bersama, surat keputusan bersama untuk memberantas semua pinjol-pinjol yang ilegal,” katanya.
Pemberantasan ini, kata Wimboh, akan segera dan masif agar menjadi agenda bersama. Supaya masyarakat tidak terjebak pinjaman oleh pibjol ilegal.