ECONOMICS

Masyarakat Aceh Adukan Pelayanan Kurang Baik, Ini Tanggapan BSI

Kunthi Fahmar Sandy 06/05/2021 05:23 WIB

Saat ini BSI membutuhkan waktu untuk mengintegrasikan semua sistem, terutama di Aceh yang sudah menerapkan Qanun Lembaga Keuangan Syariah

Masyarakat Aceh Adukan Pelayanan Kurang Baik, Ini Tanggapan BSI (FOTO:MNC Media)

IDXChannel - Sehubungan dengan pemberitaan mengenai kesulitan nasabah melakukan transaksi perbankan di Aceh, BSI menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang dialami nasabah.

"Saat ini Bank Syariah Indonesia (BSI) membutuhkan waktu untuk mengintegrasikan semua sistem, terutama di Aceh yang sudah menerapkan Qanun Lembaga Keuangan Syariah (LKS)," ucap Direktur Utama PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) Hery Gunardi, Kamis (6/5/2021).

Terkait dengan layanan mesin ATM, BSI juga sedang berusaha keras untuk mengatasi berbagai persoalan yang dikeluhkan nasabah. BSI mengupayakan supaya dalam waktu yang tidak terlalu lama, persoalan di Aceh bisa teratasi dengan baik. 

Dalam memberikan kemudahan bagi nasabah, Bank Syariah Indonesia menyediakan layanan penyampaian keluhan nasabah melalui aplikasi BSI Mobile, Bank Syariah Indonesia Call di 14040, serta live chat Aisyah melalui www.bankbsi.co.id . 

Sebelumnya, diberitakan bahwa nasabah melaporkan Bank Syariah Indonesia (BSI) yang dinilai buruk ke Ombudsman RI Perwakilan Aceh. 

Menanggapi laporan masyarakat tersebut, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh, Taqwaddin Husin, mengatakan pihaknya akan melakukan rapat koordinasi dengan para pihak. 

"Kita akan lakukan koordinasi secepat mungkin dengan pihak Bank Syariah Indonesia (BSI), Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Aceh Syariah (BAS), Pemerintah Aceh, Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), dan para pelaku usaha," sebut Taqwaddin. 

Dia mengatakan, Ombusdman Aceh juga memantau di media sosial terkait banyaknya keluhan masyarakat dengan layanan bank syariah. "Ini semua dampak dari berlakunya Qanun Lembaga Keuangan Syariah (LKS) di Aceh," tambah Taqwaddin. 

Saat ini, laporan telah diterima oleh tim Penerimaan dan Verifikasi Laporan (PVL) Ombudsman RI Perwakilan Aceh. Nanti kalau sudah siap verifikasi formil dan materiil maka akan ditindaklanjuti ke pemeriksaan. 

"Ombudsman Aceh berharap, dengan kita lakukan rapat koordinasi ini akan ada solusi praktis yang menhuntungkan pihak nasabah," pungkas Taqwaddin.  

Salah satu Pelapor yang tidak mau namanya disebutkan melaporkan langsung ke Ombudsman pada Rabu 5 Mei 2021. Pelapor tersebut mengatakan bahwa pelayanan bank syariah di Aceh sangat buruk, sehingga sangat merugikan masyarakat. 

"Penerapan Bank Syariah di Aceh sepertinya belum siap, jadi terkesan dipaksakan. Sehingga pelayanannya tidak maksimal. Sangat banyak keluhan masyarakat terkait layanan bank syariah, apa lagi disaat seperti ini," ujarnya saat membuat laporan ke Ombudsman Aceh. 

Pelapor tersebut juga mengatakan bahwa dia tidak anti dengan bank syariah, tapi harus menyesuaikan dan memperbaiki pelayanan.  

(SANDY)

SHARE