Masyarakat Bisa Lapor ke KPK Jika Curiga Perolehan Harta Penyelenggara Negara
KPK mengajak masyarakat untuk melaporkan apabila curiga atas perolehan harta kekayaan penyelenggara negara.
IDXChannel - Batas akhir penyerahan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) resmi ditutup per tanggal 31 Maret 2021 kemarin. Untuk itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajak masyarakat untuk melaporkan apabila curiga atas perolehan harta kekayaan penyelenggara negara.
Ketua KPK, Firli Bahuri, memandang LHKPN merupakan pintu masuk untuk mewujudkan rasa malu bagi penyelenggara negara bila hartanya bertambah secara tidak wajar, atau tidak sebanding dengan pendapatannya. Apalagi jika kekayaan yang melimpah tersebut bukan berasal dari gajinya sendiri.
"Peran masyarakat dalam memantau kepatutan serta kejujuran para penyelenggaran negara dalam menyampaikan LHKPN, juga sangat penting dan kami butuhkan," ungkap Firli dalam siaran pers yang diterima tim IDX Channel, Kamis (1/4/2021).
Untuk itu, Firli mengajak semua elemen masyarakat dapat memantau langsung harta kekayaan yang diperoleh dari seorang penyelenggara negara melalui laman resmi yang disediakan KPK. Jika merasa ada perolehan yang tidak wajar, maka masyarakat bisa melaporkannya langsung ke KPK untuk ditindaklanjuti.
Masyarakat dapat mengetahui harta kekayaan penyelenggara dengan mengetik nama penyelenggara negara yang dimaksud pada kolom search di laman e-Announcement LHKPN pada e-lhkpn.kpk.go.id dan setelah menekan tombol search, maka akan keluar ikhtisar LHKPN penyelenggara negara yang bersangkutan.
"Masyarakat dapat melaporkannya pada kolom komentar yang tersedia, tinggal ditulis harta dan kekayaan apa saja yang tidak wajar atau belum disampaikan abdi negara tersebut," paparnya.
Kewajiban menyerahkan LHKPN itu merupakan amanat dari Pasal 5 ayat 2 dan 3 Undang-undang No 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, Dan Nepotisme. Apalagi untuk melaporkannya, pejabat negara bisa melakukannya melalui aplikasi yang disediakan secara khusus.
"Sebenarnya, hanya perlu beberapa jam saja untuk membuat LHKPN sesuai dengan prosedur," ungkapnya. (TYO)