sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

KPK: Tidak Ada Alasan Bagi Penyelenggara Negara Tidak Lapor LHKPN

Economics editor Yulistyo Pratomo
01/04/2021 09:49 WIB
KPK mengungkapkan dengan dukungan digitalisasi, sudah tidak ada alasan bagi penyelenggara negara tidak lapor LHKPN.
KPK: Tidak Ada Alasan Bagi Penyelenggara Negara Tidak Lapor LHKPN. (Foto: MNC Media)
KPK: Tidak Ada Alasan Bagi Penyelenggara Negara Tidak Lapor LHKPN. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta kepada seluruh penyelenggara negara untuk tetap menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaran Negara (LHKPN). Apalagi, dengan dukungan digitalisasi, tidak ada alasan bagi penyelenggara negara tidak lapor LHKPN.

"Saat ini seluruh wajib lapor juga telah memiliki akun pada aplikasi eLHKPN sehingga kami memandang tidak ada alasan bagi penyelenggara negara untuk tidak menyampaikan laporan kekayaannya secara elektronik sebelum batas waktu yang jatuh pada hari ini," kata Ketua KPK, Firli Bahuri, dalam siaran pers yang diterima IDX Channel, Kamis (1/4/2021).

Aturan kewajiban untuk melaporkan LHKPN ini sendiri sudah tercantum dalam Peraturan KPK No 2 tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan KPK No 7 tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.

"Kami ingatkan lagi kepada penyelenggara negara untuk melaporkan harta kekayaannya secara jujur, benar dan lengkap, karena hanya LHKPN yang terverifikasi lengkap yang akan KPK umumkan ke publik," tegas Firli.

Menurutnya, dengan memberikan LHKPN tersebut menjadi cerminan terhadap perilaku dan jati diri seorang penyelenggaran negara, apakah pantas diberikan kepercayaan sebagai pejabat atau tidak. Firli menambahkan, LHKPN berfungsi sebagai alarm untuk mengukur wajar tidaknya harta atau halal-haram kekayaan yang diperoleh dari gaji.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement