sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Hanya 35 Persen, Kepatuhan DPR Lapor LHKPN Terendah dari Sejumlah Kelembagaan

Economics editor Yulistyo Pratomo
01/04/2021 09:45 WIB
Dari sejumlah kelembagaan, hanya DPR yang menempati posisi terendah soal kepatuhan untuk menyerahkan LHKPN ke KPK.
Hanya 35 Persen, Kepatuhan DPR Lapor LHKPN Terendah dari Sejumlah Kelembagaan. (Foto: MNC Media)
Hanya 35 Persen, Kepatuhan DPR Lapor LHKPN Terendah dari Sejumlah Kelembagaan. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan kepatuhan penyelenggara negara dalam melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaran Negara (LHKPN). Dari sejumlah kelembagaan, hanya DPR yang menempati posisi terendah soal kepatuhan.

Dari keterangan pers yang diterbitkan KPK, Kamis (1/4/2021), tingkat pelaporan LHKPN para penyelenggara negara yang masuk ke KPK sebesar 91,67 persen. Hal itu sesuai data yang diterima lembaga antirasuah tersebut per tanggal 30 Maret 2021.

"Rabu 31 Maret 2021 merupakan batas akhir waktu penyampaian LHKPN periodik untuk tahun pelaporan 2020, bagi setiap penyelenggara negara di republik ini," kata Ketua KPK, Firli Bahuri di Jakarta.

Dari angka sebesar 91,67 persen tersebut terdiri dari:

1. Bidang Eksekutif, tingkat kepatuhan sebesar 91,88%, di mana dari 306.398 wajib lapor, sebanyak 281.519 telah menyerahkan LHKPN sementara 24.879 belum melaporkan ke KPK. 

2. Bidang Yudikatif, tingkat kepatuhan sebesar 98,05%, di mana dari 19.778 wajib lapor, sebanyak 19.392 telah menyerahkan LHKPN sementara 386 belum melaporkan ke KPK. 

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement