sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Hanya 35 Persen, Kepatuhan DPR Lapor LHKPN Terendah dari Sejumlah Kelembagaan

Economics editor Yulistyo Pratomo
01/04/2021 09:45 WIB
Dari sejumlah kelembagaan, hanya DPR yang menempati posisi terendah soal kepatuhan untuk menyerahkan LHKPN ke KPK.
Hanya 35 Persen, Kepatuhan DPR Lapor LHKPN Terendah dari Sejumlah Kelembagaan. (Foto: MNC Media)
Hanya 35 Persen, Kepatuhan DPR Lapor LHKPN Terendah dari Sejumlah Kelembagaan. (Foto: MNC Media)

3. Bidang Legislatif MPR RI,  tingkat kepatuhan sebesar 60%, di mana dari 10 wajib lapor, sudah 6 yang menyerahkan LHKPN sementara 4 lainnya belum melaporkan ke KPK. 

4. Bidang Legislatif DPR RI, tingkat kepatuhan sebesar 35,55%, di mana dari 571 wajib lapor, baru 203 yang menyerahkan LHKPN dan 368 lainnya belum melaporkan ke KPK. 

5. Bidang Legislatif DPD RI,  tingkat kepatuhan sebesar 74,26%%, di mana dari 136 wajib lapor, sudah 101 anggota yang melaporkan sementara 35 lainnya belum melaporkan 

6. Bidang Legislatif DPRD, tingkat kepatuhan sebesar 78,48%, di mana dari 19.286  wajib lapor, sudah 15.215 yang menyerahkan LHKPN sementara 4.171 anggota belum melaporkan ke KPK. 

7. Bidang BUMN dan BUMD, tingkat kepatuhan sebesar 91,67%, di mana dari 378.278 wajib lapor, sebanyak 346.758 telah menyerahkan LHKPN sementara 31.520 lainnya belum melaporkan ke KPK.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement