"Jangan lupa atau pura-pura lupa apalagi tidak memperdulikan kewajiban menyampaikan LHKPN, jangan memantik kecurigaan masyarakat yang sudah tentu dapat menjadi dasar bagi KPK untuk melakukan langkah dan proses hukum dugaan tindak pidana korupsi mulai dari penyelidikan, penyidikan hingga penindakan terhadap harta dan kekayaan oknum penyelenggara negara, yang kedapatan tidak melaporkan LHKPN," pungkasnya. (TYO)
Advertisement
KPK: Tidak Ada Alasan Bagi Penyelenggara Negara Tidak Lapor LHKPN
KPK mengungkapkan dengan dukungan digitalisasi, sudah tidak ada alasan bagi penyelenggara negara tidak lapor LHKPN.

KPK: Tidak Ada Alasan Bagi Penyelenggara Negara Tidak Lapor LHKPN. (Foto: MNC Media)
Follow Saluran Whatsapp IDX Channel untuk Update Berita Ekonomi
Follow
Tim Editor
Advertisement
Advertisement