ECONOMICS

Mau Dapat Gaji Rp5 Juta Per Bulan Usai Kena PHK, Ini Syaratnya

Arif Budianto/Kontributor 25/04/2022 12:58 WIB

Pemerintah memberikan jaminan keamanan yang diberikan dalam bentuk Jaminan Kehilangan Pekerja (JKP) untuk para korban pemutusan hubungan kerja (PHK).

Mau Dapat Gaji Rp5 Juta Per Bulan Usai Kena PHK, Ini Syaratnya. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Pemerintah memberikan jaminan keamanan yang diberikan dalam bentuk Jaminan Kehilangan Pekerja (JKP) untuk para korban pemutusan hubungan kerja (PHK). Namun demikian, ada syarat yang wajib dipenuhi pemohon yang ingin menerima manfaat tersebut.

Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Jawa Barat, Suwilwan Rachmat, melanjutkan, manfaat Program JKP merupakan perlindungan bagi pekerja atau buruh dalam waktu jangka pendek. Di mana ketika pekerja berhenti bekerja maka akan dapat manfaat dari program tersebut. 

"Melalui kegiatan seperti ini lah kita sosialisasikan manfaat program JKP sekaligus mendengarkan (diskusi) masukan, agar pelayanan kepada peserta dalam mengajukan dan menerima klaim JKP bisa berjalan dengan baik," jelas Willy, sapaan akrab Suwilwan Rachmat.

Hal itu diungkap Willy dalam Focus Group Discussion (FGD) dengan tema "Manfaat Jaminan Kehilangan Pekerja (JKP)" yang digelar BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) Kantor Wilayah (Kanwil) Jawa Barat di The Cipaku Garden Hotel, Kota Bandung, Sabtu (23/4/2022).

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sudah terbit sejak 2 Februari 2021. Manfaat dari program tersebut baru bisa dirasakan setelah peserta mencapai masa iuran 12 bulan, manfaat pertama (tunai) diberikan oleh BPJAMSOSTEK selanjutnya manfaat kedua dan ketiga diberikan oleh Dinas Tenagakerja.

"Manfaat JKP baru dapat diberikan setelah peserta mencapai masa iuran 12 bulan di mana 6 bulan dari 12 bulan masa iuran tersebut dibayar berturut-turut, maka baru bulan depan manfaat JKP dapat diberikan," terangnya.

Kata Willy, Program JKP merupakan bukti nyata negara hadir untuk memastikan pekerja tetap bisa mendapatkan penghasilan meski terkena PHK dengan memberikan sejumlah manfaat, salah satunya uang tunai. 

"Lalu pemberian manfaat (uang tunai) juga harus diikuti upaya untuk mendapatkan pekerjaan atau penghasilan kembali dengan mengajukan lamaran pekerjaan melalui bursa kerja yang disediakan atau mengikuti pelatihan yang tersedia," jelasnya.

Willy menyebut, Program JKP diharapkan bisa memberikan banyak dampak positif bagi pekerja, yang sejalan dengan visi dan misi BPJS Ketenagakerjaan untuk menjamin, tidak hanya kesejahteraan pekerja tapi juga kesejahteraan keluarga para pekerja.

"Kami (BPJAMSOSTEK) akan terus berkomitmen melalukan upaya terbaik untuk mendorong dan mengoptimalkan pelayanan manfaat program JKP," tandasnya. (TYO)

SHARE