IDXChannel - Meski sudah tidak bekerja, namun korban pemutusan hubungan kerja (PHK) ternyata masih bisa mendapatkan gaji hingga Rp5 juta sebulan. Hal ini merupakan salah satu program Jaminan Kehilangan Pekerja (JKP) dari BP Jamsostek.
Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Jawa Barat, Suwilwan Rachmat mengungkapkan, program JKP merupakan program baru yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
"JKP menjadi program jaminan sosial yang diberikan kepada Pekerja/Buruh ter-PHK berupa manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja. Di FGD ini kami bahas semua agar bisa direalisasikan dan manfaatnya bisa dirasakan pekerja," ucap Willy sapaan Suwilwan Rachmat.
Selain itu, korban PHK juga akan mendapatkan manfaat lainnya hingga mendapat pekerjaan kembali. Secara rinci, ada tiga manfaat yang didapat korban PHK dalam program JKP.
Hal itu diungkap Willy dalam Focus Group Discussion (FGD) dengan tema "Manfaat Jaminan Kehilangan Pekerja (JKP)" yang digelar BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) Kantor Wilayah (Kanwil) Jawa Barat di The Cipaku Garden Hotel, Kota Bandung, Sabtu (23/4/2022).