sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Korban PHK Masih Dapat Gaji hingga Rp5 Juta Sebulan, Kok Bisa?

Economics editor Arif Budianto/Kontributor
25/04/2022 12:56 WIB
Meski sudah tidak bekerja, namun korban pemutusan hubungan kerja (PHK) ternyata masih bisa mendapatkan gaji hingga Rp5 juta sebulan.
Korban PHK Masih Dapat Gaji hingga Rp5 Juta Sebulan, Kok Bisa? (Foto: MNC Media)
Korban PHK Masih Dapat Gaji hingga Rp5 Juta Sebulan, Kok Bisa? (Foto: MNC Media)

Pertama manfaat uang tunai untuk membantu pekerja/buruh saat berada di waktu tak memperoleh penghasilan setelah kehilangan pekerjaan.

Pekerja yang kena PHK mendapat manfaat JKP berupa uang tunai sebesar 45 persen dari upah selama tiga bulan pertama dan 25 persen dari upah selama tiga bulan berikutnya. Besaran manfaat akan disesuaikan dengan upah yang dilaporkan di BPJS Ketenagakerjaan, namun hitungannya dibatasi maksimal Rp5 juta per bulan.

Kedua, akses informasi pasar kerja dalam bentuk dua layanan. Layanan informasi pasar kerja berupa kanal informasi pasar kerja dalam negeri maupun luar negeri yang dapat diakses bagi pekerja/buruh yang mengalami PHK.

Kemudian ketiga dari Program JKP adalah pelatihan kerja. Setiap pekerja dilatih agar memiliki keyakinan dan kepercayaan diri untuk mencari kerja.

Arah pelatihan dalam layanan bimbingan ini tidak seluruhnya ditujukan untuk menjadi pekerja kembali, melainkan juga diarahkan jadi Tenaga Kerja Mandiri (TKM) atau wirausaha. (TYO)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement