Mau Lapor SPT Pajak tapi Lupa EFIN? Jangan Panik, Bisa Email ke Sini
Seringkali Wajib Pajak mengalami kendala lupa EFIN ketika musim pelaporan SPT setiap tahun. Lalu bagaimana solusinya? Bisa minta EFIN dengan cara ini.
IDXChannel - Dalam penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi (OP) maupun Badan Usaha secara online, Wajib Pajak membutuhkan Electronic Filing Identification Number (EFIN).
EFIN adalah nomor identitas yang dikeluarkan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak kepada Wajib Pajak untuk melakukan transaksi elektronik perpajakan. EFIN terdiri dari 10 digit nomor.
Namun seringkali Wajib Pajak mengalami kendala lupa EFIN ketika musim pelaporan SPT setiap tahun. Tapi tenang, Ditjen Pajak memperluas kanal layanan lupa EFIN, yakni melalui kanal email.
Dalam keterangan resmi Ditjen Pajak, Kamis (8/2/2024), layanan lupa EFIN melalui Kring Pajak pada kanal Twitter atau X @Kring_Pajak dialihkan ke kanal email lupa.efin@pajak.go.id mulai 5 Februari 2024.
Kanal layanan lupa EFIN lainnya, yaitu melalui telepon di 1500200, live chat www.pajak.go.id, email lupa.efin@pajak.go.id, aplikasi M-Pajak dan datang langsung ke KPP atau KP2KP terdekat.
Sedangkan Wajib Pajak Badan bisa datang langsung ke KPP atau KP2KP terdaftar, karena layanan email lupa.efin@pajak.go.id tidak disediakan untuk WP Badan.
Jika Wajib Pajak datang langsung ke KPP atau KP2KP terdekat maupun terdaftar untuk meminta EFIN, maka bisa datang pada hari kerja pukul 08.00-16.00 WIB waktu setempat.
Tata Cara Lupa EFIN WP Orang Pribadi via Email
Wajib Pajak Orang Pribadi mengirimkan permohonan lupa EFIN ke email lupa.efin@pajak.go.id dengan menggunakan alamat email Wajib Pajak Orang Pribadi terdaftar dengan subjek email: "LUPA EFIN" dan mencantumkan:
1. NPWP;
2. Nama Wajib Pajak;
3. Alamat terdaftar;
4. Alamat email terdaftar (email WP OP terdaftar); dan
5. Nomor telepon atau handphone terdaftar.
Melakukan afirmasi dengan mengetik "Saya menyatakan bahwa saya adalah wajib pajak yang memiliki hak untuk mengakses informasi yang diminta. Saya bersedia menanggung akibat hukum
sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, apabila di kemudian hari saya terbukti bukan pihak yang memiliki hak."
(Foto: Dok Ditjen Pajak)
(FAY)