ECONOMICS

Menaker: Bayar THR Lebih Awal, Jangan Tunggu Jatuh Tempo

Iqbal Dwi Purnama 28/03/2023 15:07 WIB

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, pemerintah memang memberikan batas waktu kepada perusahaan untuk membayar THR pekerja paling lambat H-7 Lebaran

Menaker: Bayar THR Lebih Awal, Jangan Tunggu Jatuh Tempo. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, pemerintah memang memberikan batas waktu kepada perusahaan untuk membayar THR pekerja paling lambat H-7 lebaran. Namun ia meminta perusahaan untuk bisa membayar THR lebaran lebih awal dan tidak mepet dengan batas akhir ketentuan.

"Mengimbau perusahaan agar membayar THR keagamaan lebih awal sebelum jatuh tempo kewajiban pembayaran THR keagamaan," ujar Ida Fauziyah dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (28/3/2023).

Ida menjelaskan pemberian THR merupakan hal yang wajib dilakukan oleh perusahaan. Bahkan dalam pembayaran THR perusahaan dilarang untuk mencicilnya, apalagi tidak dibayarkan.

"THR adalah kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada buruh, saya minta semua perusahaan melaksanakan regulasi ini sebaik-baiknya," sambungnya.

Melalui Surat Edaran (SE) THR yang baru diterbitkan Kemnaker, maka diatur bahwa ada beberapa status pekerjaan yang wajib mendapatkan THR. Seperti Pekerja/buruh dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWTT), perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), termasuk pekerja atau buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan peraturan perundang-undangan.

pekerja dengan masa kerja 1 bulan lebih kurang dari 12 bulan sebetulnya sudah berhak mendapatkan THR. Namun dengan jumlah yang proporsional, yaitu masa kerja (dalam hitungan bulan) dibagi 12 dikalikan 1 bulan gaji. Sedangkan untuk pekerja dengan usia kerja satu tahun lebih mendapatkan uang THR 1 bulan gaji dibayar penuh.

Sedangkan untuk aturan pembayaran THR terhadap buruh/pekerja harian lepas, Ida Fauziyah menjelaskan apabila pekerja tersebut memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih, maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima 12 bulan terakhir sebelum hari keagamaan.

Kemudian untuk pekerja harian lepas yang dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, maka 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima setiap bulan selama masa kerja tersebut.

"THR wajib dibayarkan 7 hari sebelum hari raya keagamaan, ini harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil," pungkas Ida Fauziyah.

(SLF)

SHARE