ECONOMICS

Menaker Umumkan Aturan Pencairan THR Swasta hingga BUMN Besok

Binti Mufarida 10/03/2025 17:57 WIB

Besaran THR yang diberikan kepada pekerja swasta, BUMN, dan BUMD akan sebesar satu kali gaji pokok. Semuanya akan diatur sesuai ketentuan yang berlaku.

Menaker Umumkan Aturan Pencairan THR Swasta hingga BUMN Besok. Foto: MNC Media.

IDXChannel -Surat Edaran (SE) besaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), hingga bonus bagi ojek online (ojol) akan diterbitkan besok, Selasa 11 Maret 2024. 

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan, besaran THR yang diberikan kepada pekerja swasta, BUMN, dan BUMD akan sebesar satu kali gaji pokok. Semuanya akan diatur sesuai ketentuan yang berlaku.

"Surat Edaran dari Kemenaker Insyaallah kita akan umumkan segera, jadwalnya Insyaallah besok, kita akan umumkan," kata Yassierli 
di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (10/3/2025).

Adapun sebelumnya Presiden Prabowo Subianto telah mengumumkan THR hingga bonus bagi ojol.

"Alhamdulillah sesuai apa yang disampaikan Presiden, hadir juga perwakilan dari pemilik aplikasi dan perwakilan pekerja, bagaimana tadi Bapak Presiden mengimbau untuk adanya bonus Hari Raya yang dibayarkan kepada pengemudi dan kurir online, dan nanti detailnya kita rencana umumkan segera," kata dia.

Lebih lanjut, Yassierli mengatakan pemberian bonus untuk ojol sudah melalui proses yang panjang. 

"Detilnya kita akan segera umumkan tadi kita sudah sepakat untuk final touch-nya besok. Jadi semoga besok kita bisa umumkan seperti apa," tuturnya.


(NIA DEVIYANA)

SHARE