Mendag Bantah Aturan Impor Jadi Biang Kerok Industri Tekstil Gulung Tikar
Mendag buka suara terkait banyaknya industri tekstil lokal yang gulung tikar. Menurutnya, fenomena ini tidak ada kaitannya dengan aturan relaksasi impor.
IDXChannel - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan atau biasa disapa Zulhas buka suara terkait banyaknya industri tekstil lokal yang gulung tikar. Menurutnya, fenomena ini tidak ada kaitannya dengan aturan relaksasi impor terutama untuk pakaian jadi.
Hal ini disampaikan Mendag sebagai tanggapan atas pernyataan Anggota Komisi VI DPR RI yang menyebut Permendag Nomor 8 Tahun 2024 tidak berpihak kepada industri tekstil dalam negeri
Mendag menyebut impor komoditas tekstil, besi, dan baja masih tetap membutuhkan surat pertimbangan teknis (Pertek), yang mana tujuan penerapan Pertek ini yaitu untuk melindungi industri lokal.
"TPT (tekstil dan produk tekstil), besi baja masih ada Pertek," ujar Mendag dalam rapat kerja bersama Komisi VI DPR di Jakarta sebagaimana dikutip pada Sabtu (15/6/2024).
Lebih lanjut, Mendag mengklaim pemerintah terus berupaya maksimal dalam melindungi industri lokal. Ia pun menilai bahwa Permendag Nomor 8 Tahun 2024 tidak bisa sepenuhnya disalahkan.
Mendag juga menegaskan dalam merumuskan Permendag tersebut, pihaknya selalu melibatkan beberapa kementerian, lembaga, serta asosiasi. Sehingga dia menilai Permendag tersebut telah disepakati bersama.
"Karena begini, kadang-kadang kita semangat untuk melindungi, tetapi teknologi enggak bisa dilawan, contohnya Starlink masuk pasti habis BTS-BTS. Kita mau melarang sampai kapan, itulah tugas kita berlomba-lomba, kita lindungi, tapi mau berapa lama," kata dia.
Untuk diketahui, selain DPR, Permendag Nomor 8 tahun 2024 juga dipermasalahkan oleh Ketua Umum Asosiasi Produsen Serat Benang Filament Indonesia (APSyFI), Redma Gita Wirawasta.
Ia mengatakan sebelum dikeluarkan aturan Permendag Nomor 8 tahun 2024, TPT sempat mengalami pertumbuhan positif terutama dengan berjalannya pabrik-pabrik tekstil secara penuh.
Dia menyebutkan kondisi tersebut disebabkan implementasi perintah Presiden Joko Widodo yang menghasilkan Permendag Nomor 36 Tahun 2023 guna mengatur pengendalian impor pakaian jadi ke pangsa pasar tanah air.
"Sebelumnya, di 2024 pertumbuhan sempat mulai positif setelah ada Permendag 36 2023, sebagai implementasi perintah presiden tanggal 6 Oktober 2023 terkait pengendalian impor pakaian jadi,"kata Gita.
Dampak positif dari Permendag Nomor 36 Tahun 2023 itu, menurut Gita, mengakibatkan industri TPT kembali bangkit setelah sebelumnya pun juga sempat mengalami bisnis yang lesu. "Dampaknya di kuartal pertama 2024, sebagian industri garment dan IKM sempat beroperasi full," ujar Gita.
Tetapi, kondisi pertumbuhan positif industri TPT di kuartal I-2024 kembali menemui hambatan. Pemerintah sepakat untuk mengeluarkan Permendag Nomor 8 Tahun 2024 yang aturannya memberikan relaksasi impor kepada tujuh komoditas, salah satunya pakaian jadi, sehingga memudahkan gempuran produk impor tekstil terutama dari China mendominasi pasar lokal Indonesia.
(FRI)