IDXChannel - Pengusaha tekstil mengungkap kondisi industri tekstil dan produk tekstil (TPT) sebelum lahirnya Permendag Nomor 8 Tahun 2024 yang disebut menjadi biang kerok dari badai PHK massal di industri tersebut saat ini.
Ketua Umum Asosiasi Produsen Serat Benang Filament Indonesia (APSyFI), Redma Gita Wirawasta mengatakan, sebelum dikeluarkannya Permendag Nomor 8 Tahun 2024, industri TPT sempat mengalami pertumbuhan positif, terutama dengan berjalannya pabrik-pabrik tekstil secara penuh.
Dia menyebut, kondisi itu disebabkan oleh implementasi perintah Presiden Joko Widodo yang menghasilkan Permendag Nomor 36 Tahun 2023 guna mengatur pengendalian impor pakaian jadi ke pasar Tanah Air
"Sebelumnya di 2024, pertumbuhan sempat mulai positif setelah ada Permendag 36 Tahun 2023 sebagai implementasi perintah presiden tanggal 6 Oktober 2023 terkait pengendalian impor pakaian jadi," jelas Gita saat dihubungi MPI, Sabtu (15/6/2024).