Mendag: Revisi Permendag 31/2023 Bukan Larang tapi Mengatur Perdagangan Online
Permendag Nomor 31 Tahun 2023 merupakan upaya pemerintah untuk mengatur perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).
IDXChannel - Revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 menjadi Permendag Nomor 31 Tahun 2023 merupakan upaya pemerintah untuk mengatur perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).
"Jadi selama ini kan perkembangan perdagangan di platform digital begitu cepat, sehingga ada beberapa yang belum diatur, belum ditata, ini kita tata, kita atur," kata Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan dalam konferensi pers di Kementerian Perdagangan, Rabu (27/9/2023).
Zulkifli mengatakan, di beberapa negara memang ada yang melakukan pelarangan terhadap social commerce, sementara di Indonesia dilakukan pengaturan.
"Kalau ada beberapa negara lain kan melarang, kita tidak. Kita mengatur agar bukan persaingan bebas, tetapi persaingan yang fair dan adil, itu garis besar garis tebalnya," ujarnya.
Dia menuturkan, revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 dilatarbelakangi beberapa isu penting. Pertama, adanya peredaran barang yang tidak standar.
"Misalnya, kalau offline itu kalau beauty harus ada POM-nya, harus ada SNI-nya, kalau makanan harus ada izin halalnya, yang lainnya tidak. Tentu ini enggak fair satu diberlakukan, satu tidak," tuturnya.
Berikutnya adanya indikasi praktik perdagangan tidak sehat oleh pelaku usaha asing. Selanjutnya masih lemahnya daya saing UMKM dan produk dalam negeri.
Selain itu, menurut dia, equal level of playing field pada ekosistem PMSE belum terwujud. Terakhir, munculnya model bisnis PMSE baru yang berpotensi mengganggu ekosistem PMSE sebelumnya.
"Tujuan penyusunan revisi Permendag 50/2020 ini menjadi Permendag 31/2023 menciptakan ekosistem e-commerce yang adil, sehat, bermanfaat, dengan memperhatikan perkembangan teknologi yang dinamis," tuturnya.
(RNA)