IDXChannel - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menegaskan pihaknya akan menandatangani revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 50 Tahun 2020 Tentang Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Elektronik (PPMSE) pada hari ini, Senin (25/9/2023).
"Barusan rapat ini temanya mengenai pengaturan perdagangan elektronik khususnya social commerce. Sudah disepakati pulang ini Permendag, revisi Permendag 50/2020 akan kita tandatangani," kata pria yang akrab disapa Zulhas setelah rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (25/9/2023).
Zulhas menjelaskan, dalam revisi Permendag 50/2020, sosial commerce seperti TikTok hanya boleh memfasilitas promosi barang atau jasa, tidak boleh melakukan transaksi langsung.
"Bayar langsung enggak boleh lagi. Dia (social commerce) hanya boleh untuk promosi. Seperti TV ya, TV kan iklan boleh kan, tapi TV kan enggak bisa terima uang. Jadi dia semacam platform digital. Tugasnya mempromosikan," jelasnya.
Mendag juga menegaskan, platform sosial media dan e-commerce tidak boleh disatukan, hal tersebut untuk mencegah penggunaan data pribadi untuk kepentingan bisnis.