"Tidak ada sosial media (social commerce), dan ini tidak ada kaitannya. Jadi dia harus dipisah sehingga algoritmanya itu tidak semua dikuasai dan ini mencegah penggunaan data pribadi untuk kepentingan bisnis," tegasnya.
Tak hanya itu, Zulhas menerangkan pihaknya akan membuat positive list untuk membatasi produk-produk impor yang masuk ke Tanah Air.
"Kita sebut dulu negative list, sekarang kita sebut positive list, yang boleh-boleh. Kalau dulu negative list kecuali yang boleh. Kalau sekarang yang boleh, yang lainnya tidak boleh, diatur. Misalnya batik, di sini banyak kok ngapain impor batik, kira-kira seperti itu," paparnya.
Selain itu, produk impor juga akan mendapatkan perlakuan yang sama dengan barang-barang produksi dalam negeri.
"Kalau makanan ada sertifikat halal. Kalau beauty harus ada (izin) POM nya. Kalau enggak nanti yang jamin siapa? harus ada izin POM. Kemudian kalau dia elektronik harus ada standarnya bahwa ini betul barangnya. Jadi perlakuan sama dengan yang ada di dalam negeri atau offline," tutur Zulhas.
Kemudian platform sosial media juga tidak diperbolehkan bertindak sebagai produsen. Dalam regulasi teranyar juga diatur bahwa dalam sekali transaksi, produk impor minimal bernilai USD100.
"Sudah diputuskan (revisi Permendag) hari ini, nanti sore sudah saya tandatangani Revisi Permendag 50/2020 menjadi Permendag berapa nanti tahun 2023," pungkasnya.
(FRI)