IDXChannel - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mensahkan Undang-Undang ASEAN Agreement on Electronic Commerce (AAEC) atau Persetujuan ASEAN tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
“Kami berkeyakinan bahwa persetujuan ini akan menjadi bagian transformasi Indonesia sebagai suatu ekonomi digital yang maju, dan pada akhirnya dapat membantu mewujudkan kesejahteraan umum,” kata Menteri Komunikasi dan Informatika Johny G. Plate dalam pengesahan RUU AAEC, seperti dikutip Rabu (8/9/2021).
Secara garis besar, regulasi perdagangan daring/online tersebut merupakan persetujuan ratifikasi dan periode berlakunya payung hukum untuk perdagangan elektronik di Asia Tenggara.
AAEC mengatur kegiatan perdagangan daring baik transaksi elektronik, perlindungan data pribadi, pembayaran dan penyelesaian akhir transaksi elektronik, fasilitas perdagangan, hak kekayaan intelektual, persaingan, keamanan siber dan logistik.
Melansir Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Selasa (7/9), berikut MNC Portal sajikan 10 poin penting dalam AAEC: