BI juga mengatur persoalan metode penyelenggaraan uang elektronik dan media penyimpannya.
3. Transfer Dana
Masih seputar Pasal 9 Ayat 1 AAEC terkait penggunaan sistem pembayaran elektronik yang aman, efisien, dan dapat dioperasikan sesuai aturan di masing-masing negara.
Pada persoalan transfer dana, aturan ini mengamanatkan jaminan keamanan transfer dana baik dari sisi pengenalan terhadap nasabah, perlindungan data konsumen, hingga pencegahan terhadap tindak pidana pencucian uang dalam mentransfer dana.
Adapun hal ini berlaku baik oleh bank berbadan hukum maupun badan usaha berbadan hukum bukan bank yang wajib mengatur perizinan dan bentuk pemantauan kegiatan transfer dana.
4. Persetujuan Marrakesh
Pasal 14 AAEC menunjukkan bahwa aturan ini secara langsung membuat Indonesia juga wajib menaati aturan dalam General Agreement on Trade in Services (GATS) dari World Trade Organization (WTO).